Gara-gara kehadiran Tommy Soeharto, mantan anak presiden Soeharto dalam ulang tahun kopassus pada bulan April 2007, secara diam-diam menjadi sorotan pemerintah AS, begitu inti bunyi dari kawat diplomatik di kirim dari kedubes AS di Jakarta ke Washington.
Tommy Soeharto sendiri di sebut dalam kabel diplomatik sebagai subjek yang pernah di jatuhi hukuman penjara setelah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap hakim yang menjatuhi hukuman terhadapnya. Namun di dalam dokumen tersebut tidak di sebutkan di jatuhi hukuman akibat praktik KKN selama ayahnya menjabat sebagai presiden RI menjadi sorotan barat.
Selain itu bocoran kawat dokumen lainnya menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini, pemerintahan SBY terus menerus mencoba melobi AS agar latihan Kopassus dengan pasukan Khusus AS terus di lanjutkan. Penglobian SBY ini juga mendapatkan dukungan dan dorongan dari diplomat AS berbasis di Australia.
Para diplomat AS yakin kerjasama Kopasus Indonesia dengan Kopasus AS dapat mendatangkan keuntungan sendiri dan melindungi kepentingan AS di kawasan Asia Tenggara dalam rangka memerangi terrorisme.
Presiden Indonesia yang berkuasa, Susilo Bambang Yudhoyono di sebut-sebut bahwa jika kerjasama ini masih belum di rampungkan maka kunjungan Obama tidak akan sukses ke Indonesia.
Sebelum kedatangan Presiden Obama ke Indonesia pada tanggal 9 – 10 November 2010, tepatnya bulan Juli 2010, menteri pertahanan AS Robert Gates memulihkan latihan dan kerjasama antara Kopasus dengan tentara Amerika Serikat. Kerjasama ini bisa terjadi di karenakan AS telah melihat adanya reformasi militer, profesionalisme anggota TNI dan Departemen pertahanan dalam menangani masalah Hak Asasi Manusia(HAM) ke arah yang positif. Namun kekhawatiran-kekhawatiran tertentu terhadap masalah-masalah dalam tubuh TNI terungkap dalam memo yang di kirim antara dubes AS untuk RI, Cameron R. Hume ke Washington pada april tahun 2007.
Menteri Pertahanan Indonesia, Yusgiantoro Purnomo bereaksi atas bunyi memo yang bocor ke publik ini menyatakan bahwa Kopassus dapat latihan sendiri dan tidak benar bahwa Indonesia mencoba melobi AS untuk mencabut larangan latihan Kopassus. Yusgiantoro sendiri menegaskan bahwa Kopasus sama sekali tidak bergantung pada siapapun. Yusgiantoro menambahkan bahwa Indonesia memiliki lahan yang luas yang dapat di gunakan untuk latihan sendiri. Yusgiantoro dalam acara ketemu pers menambahkan bahwa hubungan dalam hubungan kenegaraan, Indonesia dan AS adalah sederajat sehingga tidak adanya ketergantungan.
Dia menyebutkan juga bahwa Indonesia dapat latihan dengan AS maupun negara manapun dengan azas kerjasama yang saling menguntungkan karena Indonesia memiliki kawasan hutan yang luas yang cocok untuk latihan perang hutan di mana negara lain lebih jago dalam perang kota.
Embargo latihan perang antara AS dengan Kopassus di cabut sejak tahun 1999 atas kasus pembunuhan dan penyiksaan warga sipil selama konflik di Aceh dan timor-timur.
Sementara itu kawat bocoran diplomatik lainnya mengenai Indonesia adalah dalam pengungkapan kasus Munir yang tidak pernah kunjung selesai. Dalam memo yang dibuat oleh kedubes AS di Indonesia di sebutkan bahwa AS meragukan jika pemerintah Indonesia dapat menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Dalam memo tersebut juga di katakana bahwa Badan Intelijen Negara Indonesia pernah beberapa kali membuat skenario untuk membunuh Aktivis HAM kebangsaan Indonesia, Munir di antaranya adalah dengan menggunakan ilmu hitam.
Dalam memo tersebut juga di sebutkan sumber-sumber informasi yang di dapat kedubes AS di Indonesia datang dari para pejabat tinggi Polisi Republik Indonesia. Walaupun demikian, sekiranya nama pejabat tinggi tersebut di rahasiakan. Memo tersebut juga menunjukkan bahwa pejabat tinggi BIN dalang di balik rencana pembunuhan tersebut dengan berbagai macam metode. Informasi tersebut di laporkan kepada Kedubes AS di Indonesia pada bulan Desember 2006. Memo tersebut sekiranya baru di terbitkan pada bulan April 2007.
Walaupun begitu disebutkan juga bahwa kepolisian RI juga sangat berharap bahwa dalang tersebut dapat segera terungkap dan tertangkap. Seorang pengacara pembela HAM yang namanya di rahasiakan juga di sebut-sebut dalam memo tersebut telah memperoleh Informasi dari kepolisian mengenai keterlibatan pejabat tinggi BIN tersebut. Pengacara tersebut menerima informasi bahwa pejabat tinggi BIN memimpin dua buah pertemuan rahasia untuk merencanakan pembunuhan terhadap aktivis yang di maksud. Dalam memo tersebut memang tidak di sebutkan secara jelas siapakah dan berapa saksi BIN yang sekiranya terkait ataupun tahu mengenai rencana pembunuhan ini. Saksi tersebut di perkirakan takut untuk muncul dalam persidangan formal dalam memberikan pernyataannya karena mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin di hadapi setelahnya.
Pejabat polisi tersebut mengatakan bahwa waktu dan metode pembunuhan berubah dari rencana sebelumnya di diskusikan. Munir dalam hal ini akan di bunuh dalam kantornya. Sampai sekarang, para pejabat BIN tersebut tidak di hukum atas keterlibatan pembunuhan Munir diatas pesawat maskapai Garuda Indonesia dalam penerbangan Singapura-Belanda ini pada tanggal 7 September 2004.
Dalam memo tersebut di tuliskan bahwa para diplomat AS ragu akan kemungkinan Polri serius dalam mengungkap kasus pembunuhan Munir. Dan hanya di karenakan desakan masyarakat internasional, Polri membuat kemajuan dalam kasus tersebut. Muchdi PR sebagai terdakwa utama pun di nyatakan bebas dan sekarang aktif dalam berpolitik di partai Gerindra.
Sementara memo kedubes AS di Indonesia lainnya tertanggal bulan Juni 2008 berbunyi bahwa berbagai usaha telah di lakukan untuk membunuh Munir oleh BIN. Bukti-bukti dari kepolisian memperkuat hal ini. Dalam bukti-bukti yang di hadirkan oleh kepolisian RI adalah pertemuan-pertemuan pejabat tinggi BIN tersebut. BIN bahkan di sebut-sebut mencoba skenario pembunuhan terhadap aktivis HAM ini antara lain: penembak jitu(sniper), bom mobil dan ilmu hitam. Munir sendiri tewas di racun.
Lutfi Hakim, sang pengacara Muchdi PR mengatakan bahwa tuduhan dalam memo tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Lutfi menambahkan bahwa hal tersebut merupakan sampah Amerika dan tidak akan memberikan pengaruh apapun terhadap kasus tersebut karena AS tidak dapat memberikan bukti-bukti yang di perlukan untuk di hadirkan dalam persidangan. Lalu apakah kliennya akan menuntut AS atas hal tersebut?
[sumber: vivanews, Tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan di beri komentarnya